RUU HIP Belum Dicabut dari Prolegnas, FPKS Tanyakan Surpres Penolakan Presiden Jokowi
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belakangan ini memunculkan polemik di masyarakat. Namun, RUU tersebut belum dikeluarkan dari dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Fraksi PKS mendesak Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah segera menariknya. "DPR, pemerintah, dan DPD RI berkumpul untuk mengevaluasi Prolegnas 2020. Kami, meminta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7) kemarin.
Menurutnya, masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah. Anggota Baleg DPR RI FPKS Bukhori menimpali ucapan rekan sejawatnya.
Dia menanyakan apakah Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang bersifat menolak RUU HIP atau hanya sekedar menunda pembahasan RUU tersebut. "Karena yang dimaksud pemberi aspirasi agar RUU itu bukan ditunda. Namun ditolak atau dikeluarkan dari Prolegnas 2020," tambah Bukhori.
Merespon hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan semua RUU yang telah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna. "Sehingga mekanismenya setiap anggota DPR boleh meminta melalui Pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut. Bukan melalui Baleg DPR," jelas Supratman.
Menurutnya, sesuai tata tertib DPR telah diatur anggota tinggal mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. "Ini kan minta ditarik dari Prolegnas. Baleg tidak ada kewenangan. Kalau kami masukan dalam kesimpulan rapat, nanti melanggar peraturan," paparnya.
Karena itu, lanjutnya, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP. Namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah masih mengkaji perkembangan terkait RUU HIP. Pemerintah masih memiliki waktu panjang untuk menanggapi.
“Terkait RUU HIP, menurut UU, pemerintah punya waktu 60 hari dari usulan DPR untuk merespons. Tentunya pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan yang ada,” ujar Yasonna. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: