Datangi Komisi Kejaksaan, Pengakuan Novel Dibedah

Datangi Komisi Kejaksaan, Pengakuan Novel Dibedah

”Nah, tapi saat ini kita belum bisa simpulkan karena masih ada dokumen lain yang berproses yaitu putusan hakim, proses prapenuntutan, penuntutan, rekomendasi baru bisa kita sampaikan sesudah semua selesai,” terangnya.

Untuk diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Kamis (16/7), pukul 10.00 WIB. Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Alasan lain hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin/zul/ful)

Sumber: