Penambahan Kuota PPDB Bina RW Rawan Jual Beli Kursi
"Jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya," tuturnya.
Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meninjau ulang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.
"Saya meminta Kemendikbud meninjau ulang Juklak dan Juknis PPDB DKI Jakarta, karena ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang menaunginya. Khususnya terkait dengan kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," kata Bramantyo.
Bramantyo menyebutkan, ada beberapa titik permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta, yakni pertama, disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40 persen, jumlah itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud," ujarnya.
Kedua, lanjut Bramantyo, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak sehingga menyulitkan siswa/siswi yang berusia lebih muda untuk diterima.
"Keputusan ini mengagetkan sepatutnya jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan," terangnya.
Permasalahan ketiga, kata Bramantyo, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar 1 bulan sebelum proses PPDB dimulai.
Bramantyo menilai, perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik.
"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," pungkasnya. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: