Mengembalikan Pancasila sebagai Kesepakatan Luhur (Modus Vivendi) Dalam sistem Hukum di Indonesia

Mengembalikan Pancasila sebagai Kesepakatan Luhur (Modus Vivendi)  Dalam sistem Hukum di Indonesia

Konsep prismatik sistem hukum Pancasila yang sesuai dengan akar budaya bangsa yang khas telah hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia telah ada sejak berabad-abad lampau oleh karenanya harus tetap dijaga sebagai Modus Vivendi (kesepakatan luhur) dan sebagai penuntun dalam politik hukum nasional.

Akhirnya dengan semangat jatidiri dan komitmen terhadap Pancasila sebagai modus vivendi (kesepakatan luhur) dan sebagai penuntun dalam sistem hukum nasional, disaat sekarang tanpa ragu untuk menggelorakan kembali bahwa Pancasila tidak akan tergantikan sebagai dasar dan ideologi negara yang dapat menampung, meramu, mengakomodir dan menghasilkan solusi dengan kearifan dan toleransi atas berbagai kepentingan dan aliran di masyarakat Indonesia yang sangat beragam (majemuk).  (*)

Sumber: