Delapan Pelaku Judi Togel Ditangkap, Ada yang Pasang dengan Cara Deposit
Delapan orang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota dalam kegiatan patroli Juni lalu. Mereka diduga menjadi pelaku perjudian jenis HK dan Sidney.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakapolres Kompol Joko Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian. Selanjutnya, jajaran kemudian melakukan operasi secara rutin.
"Dari operasi itu, kita berhasil mengamankan ada delapan pelaku," katanya.
Joko mengungkapkan pelaku yang diamankan yakni AS (28), NR (35), LW (43), dan AY (35), warga Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur serta B (48), warga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur. Mereka merupakan pelaku judi jenis HK.
Sedangkan tiga pelaku jenis sidney masing-masing EC (39) dan A (51), warga Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur serta WN (51), warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur. Modus yang digunakan para pelaku yakni mendepositokan sejumlah uang sebagai taruhan, selanjutnya memasang nomor melalui pesan singkat.
"Setelah nomor keluar, nantinya dilihat. Apabila ada kecocokan antara bandar dan pembeli maka deposit akan bertambah. Kalau nomor tidak tepat maka deposit akan berkurang," jelasnya.
Selain pelaku, kata Joko, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, beberapa ATM dan telepon seluler serta kupon nomor judi dan kertas rekapan. Para pelaku selanjutnya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: