Alokasi Sampai Rp695,2 Triliun, Jokowi Persilakan Polri Gigit Koruptor Dana Covid-19

Alokasi Sampai Rp695,2 Triliun, Jokowi Persilakan Polri Gigit Koruptor Dana Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran hukum kepada pelaku korupsi dana Covid-19, Rabu (1/7).

Dia menegaskan, siapa pun yang melakukan korupsi anggaran Covid-19 harus ditindak tegas.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan amanat dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-74.

“Perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama, keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi, lakukan tugas kemanusiaan ini secara persuasif dan humanis. Namun, harus tetap waspada, cepat tanggap dan tegas, dalam menangani setiap pelanggaran hukum dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,” kata Jokowi dikutip dari Pojoksatu.

Jokowi juga meminta Polri bersinergi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas internal pemerintahan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran negara. Terutama berkaitan dengan Covid-19.

“Alokasi dananya cukup besar yaitu Rp695,2 triliun dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan. Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Jangan menunggu sampai terjadi masalah,” tegas Jokowi.

“Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, harus ditindak. Silakan digigit saja, apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satu pun yang main-main,” tambah Jokowi.

Jokowi juga meminta Polri tetap mengingat semua agenda strategis meski tengah sibuk membantu pengendalian Covid-19.

Jokowi meminta jajaran Polri terus mereformasi diri secara total, selalu berupaya memperbaiki diri untuk lebih profesional dan modern.

“Ubah semua kelemahan menjadi sebuah kekuatan. Saya ingatkan bahwa Polri akan menghadapi tantangan yang semakin berat dan semakin kompleks. Mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan lintas negara, kejahatan berimplikasi kontijensi sampai dengan kejahatan terhadap kekayaan negara,” kata dia.(tan/jpnn/ima)

Sumber: