PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Harus Dibatalkan, KPAI: Segera Buka Tahap Kedua

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Harus Dibatalkan, KPAI: Segera Buka Tahap Kedua

Komisi X DPR merekomendasikan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi dibatalkan. Pasalnya, petunjuk teknis (Juknis) PPDB DKI jalur zonasi dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB lantaran menerapkan kriteria usia.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menegaskan, bahwa ketika ada aturan yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, maka pemerintah terkait wajib membatalkannya.

"Kami rekomendasikan Kemendikbud mengambil sikap secepatnya hari ini koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI membatalkan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis yang tidak sesuai," kata Huda, di Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Huda, proses PPDB di DKI Jakarta banyak kejanggalan. Contoh kejanggalan itu seperti pengedepanan faktor usia, kuota zonasi yang hanya 40 persen, hingga minimnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB ke publik.

"Kondisi ini memicu ketidakpuasan publik terbukti dengan adanya unjuk rasa, pengaduan ke DPR, hingga ke Ombudsman RI," ujarnya.

Kemudian, kejanggalan proses PPDB di DKI dipaparkan oleh temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dari pengaduan yang diterima KPAI, bahwa 65 persen di antaranya berasal dari calon siswa/orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam PPDB DKI.

"Sebagian mereka mengeluh terkait usia dalam proses penerimaan calon siswa. Bahkan ada kasus di wilayah Cipinang Muara di mana ada calon siswa tidak bisa diterima di SMP Negeri padahal ada 24 sekolah di zona tersebut karena faktor usia," tuturnya.

"Selain itu juga ditemukan keluhan teknis seperti server PPDB online yang lemot, keterlambatan verifikasi data, tidak transparannya panitia PPDB, hingga munculnya dugaan manipulasi data keluarga," tuturnya.

Senada, Anggota Komisi X DPR lainnya, Putra Nababan, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB di Jakarta harus dievaluasi menyeluruh. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut membuat warga Ibu Kota kerepotan buat memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

"Orang tua siswa hingga memilih turun ke jalan. Protokol kesehatan pun ditabrak untuk memperjuangkan nasib anak-anaknya," katanya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB jalur zonasi tahap kedua. Desakan ini disebut sebagai upaya memfasilitasi calon peserta didik yang tidak diterima karena kriteria usia.

"KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap dua jalur zonasi," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti.

Retno menjelaskan, dalam tahap kedua nanti harus ada penambahan jumlah kursi di setiap sekolah negeri, antara dua sampai empat kursi per kelas. "Ini untuk mengakomodasi anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda," ujarnya.

Menurut mencatat, apabila setiap SMP di Jakarta menambah maksimal empat kursi per kelas, maka bakal tersedia kuota sekitar 8.400 siswa. Menurutnya, ini alternatif yang paling memungkinkan ketimbang membangun sekolah atau ruang kelas baru.

Sumber: