Keluarga ABK Brebes yang Tenggelam Tuntut Pemilik Kapal Tanggung Jawab
Dua korban meninggal akibat tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putra Luragung Putri Tegal, di Perairan Tulang Bawang, Lampung pada (16/6) lalu merupakan warga Kabupaten Brebes. Pihak keluarga, meminta pemilik kapal untuk bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Dari informasi di lapangan, dalam kejadian tersebut, 20 ABK termasuk nahkoda ada di dalam kapal yang baru saja menebar jaring. Dua ABK di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.
"Dua ABK yang meninggal itu salah satunya merupakan keponakan saya. Jazadnya diketemukan pada Sabtu (27/6) lalu. Satu korban meninggal lainnya asal Desa Keboledan Kecamatan Wanasari," ungkap paman korban, Zaenudin di kediaman keluarga korban di Desa Grinting Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Selesa (30/6).
Diceritakannya, ke 17 ABK yang selamat sudah dipulangkan ke Tegal. Pihak ABK yang dinyatakan selamat juga mendesak pihak pemilik kapal untuk bertanggungjawab perihal kejadian tersebut.
"Keponakan saya sudah bekerja di kapal itu kurang lebih satu tahun. Jadi, kami meminta haknya, serta asuransi atas kejadian ini diberikan," ujarnya.
Dia menambahakan, anak pertama dari pasangan Dartam dan Mukarol itu merupakan tulang punggung keluarga. Sesaat sebelum tenggelam sempat berniat akan pensiun sebagai ABK dan ingin membuka usaha warung kopi di kampung halamannya.
"Kemungkinan besok jazad keponakan saya akan tiba di sini (kampung halamannya). Saat ini, pihak keluarga sedang menjemput di RSUD Tulang Bawang, Lampung," timpalnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Grinting yang juga Anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto mengatakan, sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, pihak pemilik kapal wajib memberikan asuransi kepada para ABK-nya.
"Sesuai undang-undang di atas, pemilik kapal harus mendaftarkan ABK-nya ikut dalam program asuransi, baik asuransi ketenagakerjaan ataupun asuransi kecelakaan kerja," ujarnya.
"Juga ada aturan Permen No 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Yang intinya, pemilik kapal harus bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. Termasuk asuransi memberikan hak dan kewajiban korban kepada pihak keluarga ahli warisnya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk peduli kepada keluarga korban. Pasalnya, hak dan kewajiban ABK itu mutlak diberikan korban.
"Pemerintah harus turun tangan, ABK harus mendapatkan apa yang memjadi haknya," pungkasnya.(ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: