Pengacara Dua Penyiram Novel Baswedan: Persidangan Ini Contoh untuk Persidangan Lainnya

Pengacara Dua Penyiram Novel Baswedan: Persidangan Ini Contoh untuk Persidangan Lainnya

Pengacara dua terdakwa penyiram penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Eddy Purwatmo setuju dengan tuntan jaksa penuntut umum (JPU).

Persetujuan pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu dibacakan saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6) kemarin.

"Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa. Karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa, tapi juga pelajaran kepada masyarakat," katanya.

"Pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri," tambahnya.

Menurt Eddy, bila terdakwa dituntut lebih berat, maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas. Yakni bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum.

Eddy Purwatmo juga mengatakan persidangan tersebut dapat dijadikan contoh untuk persidangan lainnya. "Harapannya persidangan ini jadi 'role model' dalam proses persidangan lain, sehingga lebih banyak pelaku yang jujur mengakui dengan harapan dituntut rendah JPU."

Sebaliknya, kilah Eddy, bila sudah jujur dan mengakui perbuatan dan berani menyerahkan diri tetap dituntut berat, malah tidak ada lagi yang akan mengakui perbuatannya. Eddy mengapresiasi JPU yang berani mengatakan kedua terdakwa tidak pernah ditangkap dan malah menyerahkan diri secara sukarela.

"Karena tidak semua pelaku berani bertanggungjawab di persidangan dan menunjukkan sikap patriotik serta berjiwa ksatria," katanya.

Pengacara juga membela JPU Kejari Jakut dan mengkritik orang-orang yang disebut tidak mengikuti seluruh persidangan tapi mengkritisi tuntutan JPU.

"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan JPU, karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut mereka benar," pungkasnya. (gw/zul/fin)

Sumber: