Tetap Nyanyi Meski Sudah Dilarang, Rhoma Irama Akan Diproses Hukum Polisi

Tetap Nyanyi Meski Sudah Dilarang, Rhoma Irama Akan Diproses Hukum Polisi

Konser Raja Dangdut Rhoma Irama berbuntut kasus hukum. Sebab polisi akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan pihaknya akan memproses hukum Rhoma Irama, usai tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Minggu (28/6). "Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap AKBP Ronaldy, Senin (29/6) kemarin.

Menurutnya, polisi akan segera memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lainnya.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu, kita akan periksa semua. Nah nanti setelah itu baru bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor telah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian tersebut.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terangnya yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, Rhoma maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Terpisah, Rhoma Irama mengaku kedatangannya hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," katanya. (gw/zul/fin)

Sumber: