Buntut Penembakan dan Pembunuhan, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Buntut Penembakan dan Pembunuhan, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Penangkapan John Refra alias John Kei dalam kasus pembunuhan berencana berimbas pada pencabutan pembebasan bersyaratnya. Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat.

"Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah memproses pencabutan bersyarat tersebut," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu (27/6).

Menurut Rika, Kepala Bapas Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat John Refra alias John Kei bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381. Selanjutnya mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

Seperti diketahui, John Kei menjalani pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada tahun 2013 silam.

Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari. Seharunya, John Kei bisa bebas murni pada 31 Maret 2025. Namun, pada Minggu (21/6) lalu, dia kembali terjerat kasus pidana.

John Kei dan kelompoknya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. John Kei pun terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sementara itu, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang. Karena itu Anton menilai layak diajukan. "Itu hak tersangk yag diatur dalam KUHAP. Kita selalu bicara soal aturan," ujar Anton.

Terkait hal ini, keluarga John Kei dan sejumlah pihak lainnya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. "Ada keluarga, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa yang mungkin coba ikut menjamin penangguhan penahanan Bang John," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya. Mereka diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46). Lainnya seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6).

Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum. Seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka. (rh/zul/fin)

Sumber: