Dewan Pengawas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri

Proses pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terus dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6) mengakui hal ini.

“Masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti termasuk klarifikasi,” kata dia seperti dikutip dari Pojoksatu.

Menurut Albertina, Dewas KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan serangkaian proses pengumpulan bukti dan klarifikasi.

Apakah nantinya diputuskan melanggar kode etik atau tidak. 

“Perlu waktu ya,” ucap Albertina.

Firli Bahuri diduga melanggar kode etik terkait perjalanannya menumpangi helikopter ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

Dia diduga menerima gratifikasi, dan melanggar kode etik terkait larangan aparat hukum bergaya hidup mewah.

Hal itu lah yang menjadi salah satu alasan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan ke Dewas KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan rekannya Firli Bahuri menggunakan helikopter saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Kata Alex, Firli memilih menggunakan helikopter lantaran untuk efisiensi waktu.

“Ya disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja, kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter, dan itu memang bayar, karena kan pertimbangannya dari Palembang ke kampung dia kalau naik mobil berapa itu 7 jam atau berapa,” ujar Alex di Jakarta, Jumat kemarin.

Alex mengatakan, efisiensi waktu yang dimaksud lantaran Firli hanya mengambil cuti satu hari, hingga akhirnya memutuskan menyewa helikopter.

Firli mengambil cuti untuk berziarah ke makam orangtuanya di Baturaja.

“Kalau PP (pulang-pergi) kan lebih satu hari, padahal cutinya satu hari. Makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang helikopter. Itu yang disampaikan,” ucap Alexander Marwata.(dhe/pojoksatu/rmol/ima)

Sumber: