Asyik! Wajib Pajak Dapat Keringanan dari Pemerintah Jika Bantu Atasi Pandemi
Wajib pajak bakal mendapat keringanan dari pemerintah jika sudah membantu mengatasi pandemi Covid-19. PP 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan PP 30/2020 tentang Pengurangan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT mengatur hal tersebut.
Kebijakan soal keringanan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah (PP) yang baru dirilis. Dua PP tersebut mengatur sejumlah relaksasi bagi para wajib pajak yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Sesuai naskah PP 29, ada lima fasilitas yang diberikan. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto. Fasilitas itu diberikan kepada produsen alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga terkait penanganan Covid-19. Hitungan penghasilan neto mereka bisa dikurangi 30 persen dari biaya yang dikeluarkan.
Kemudian, ada fasilitas bagi mereka yang ikut menyumbangkan hartanya bagi penanganan Covid-19.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah menuturkan, sumbangan boleh diberikan kepada BNPB, BPBD, (lembaga yang ditunjuk) Kemenkes, Kementerian Sosial, atau lembaga pengumpulan sumbangan.
Meski begitu, Yunirwansyah mengingatkan, pengurangan tersebut tidak boleh dobel. Bila sebelumnya sudah dikurangkan sesuai aturan PP 93/2010, tidak bisa lagi dikurangkan lewat PP 29/2020. Sebab, dua PP itu sama-sama mengurangi pajak bagi para dermawan. Wajib pajak bisa memilih mau menggunakan PP 93/2010 atau PP 29/2020.
Fasilitas ketiga adalah tarif pajak 0 persen untuk tambahan penghasilan dari pemerintah. Fasilitas itu diberikan kepada mereka yang berkutat dalam pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Dihitung dari jumlah penghasilan bruto yang diperoleh. Tarif tersebut berlaku sampai September tahun ini.
Selanjutnya, tarif 0 persen untuk penghasilan wajib pajak yang berasal dari aset yang disewa pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Misalnya, seorang wajib pajak memiliki sebidang tanah, lalu tanah tersebut disewa pemerintah untuk pendirian RS darurat. Maka, penghasilan dia dari sewa tanah itu akan dikenai pajak 0 persen.
Terakhir, buyback atau pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Berlaku bagi PT yang minimal 40 persen sahamnya diperjualbelikan di bursa.
Bila dilakukan buyback, ada korting tarif 3 persen lebih rendah dari tarif yang diatur UU 2/2020. Syaratnya, saham tersebut dimiliki minimal 300 pihak dan setiap pihak memiliki tidak lebih dari 5 persen saham.
Sementara PP 30 mengatur lebih lanjut tentang teknis pengurangan tarif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan buyback. Termasuk ketentuan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyampaikan daftar wajib pajak perseroan yang memenuhi syarat itu kepada menkeu melalui Ditjen Pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan, ada lima sektor usaha yang banyak menerima insentif pajak akibat pandemi. Yakni, perdagangan, industri, perusahaan jasa profesional, akomodasi, serta makanan-minuman.
“Jasa profesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, dan periklanan. Begitu pula jasa persewaan, agen perjalanan, tenaga kerja, dan keamanan,” paparnya.
Pemerintah sudah menambah klasifikasi lapangan usaha (KLU) pemberian insentif tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: