Asyik! Wajib Pajak Dapat Keringanan dari Pemerintah Jika Bantu Atasi Pandemi
Adapun bentuk insentifnya adalah PPh (pajak penghasilan) pasal 21 dan PPh final UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen.
“Selain itu, pengembalian pendahuluan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah,” imbuhnya.
Ditjen Pajak mencatat, ada 389.546 wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan. Dari jumlah tersebut, 105.759 WP menerima insentif PPh pasal 21 dan pasal 22 impor sebesar 8.994 WP. Sedangkan PPh final pasal 23 UKM sebanyak 197.735 WP dan PPh final pasal 25 ada 48.330 WP.
“Bagi WP yang usulannya tidak diterima lantaran bidang usahanya tidak sesuai KLU yang sudah ditetapkan. Atau tidak memenuhi kriteria PMK-44/PMK.03/2020 serta SPT tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU,” paparnya.(jpc/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: