Mabok, ABG Nekad Gerayangi Bocah lalu Cabuli Anak Tetangganya Itu

Mabok, ABG Nekad Gerayangi Bocah lalu Cabuli Anak Tetangganya Itu

WH (19) warga Desa Somagede, Kecamatan Somagede, dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran mencabuli bocah perempuan NS (9) yang masih tetangganya.

Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry, Jumat (25/6) kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya, RD (42).

Pada Rabu (24/6), sekitar pukul 01.00 tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban. Tersangka saat itu langsung mencabuli korban dan langsung meninggalkannya.

Setengah jam kemudian, ayah korban pulang dan melihat korban menangis. Saat ditanya, korban mengaku pada ayahnya sudah dicabuli tersangka.

Mendengar cerita tersebut, orang tua NS kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka. Tak lama tersangka berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolresta Banyumas.

"Dari tangan WH kami juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana 3/4 warna hitam, satu potong celana dalam warna coklat," ujarnya.

Tersangka, WH, saat ini masih diperiksa Unit PPA Polresta Banyumas. Dari pengakuan tersangka si hadapan penyidik, dia melakukan aksi pencabulan terhadap NS (9) saat dalam pengaruh meniman beralkohol.

Hal itu disampaikan Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto. Menurut dia, tersangka saat itu usai pesta miras bersama teman-temannya. Sepulang minum, tersangka melintas di rumah korban.

"Tersangka pun mencoba masuk melalui pintu depan yang ternyata tak dikunci. Sementara ayah korban sedang keluar," tutur dia.

Setelah masuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksinya. "Korban saat itu dibekap wajahnya dengan selimut dan dipaksa sehingga korban tak bisa berteriak," lanjutnya.

Saat ini masih dalam pemeriksaan pihak di unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman untuk tersangka 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali/zul)

 

 

Sumber: