Dilaporkan Pakai Helikopter Mewah, Firli Bahuri Ogah Komentar
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan itu berbunyi: “Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.” (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: