Panitia Bantah Program Sertifikat Massal di Desa Slarang Lor Kabupaten Tegal Bermasalah
Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lazim dikenal program sertifikat massal Desa Slarang Lor Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal membantah jika kegiatan tersebut diduga bermasalah.
Selama ini, PTSL yang berlangsung pada 2019 lalu, berjalan dengan baik. Peserta PTSL sebanyak 1.134 bidang. Dari jumlah tersebut, 20 bidang diantaranya belum jadi.
"Ya, 20 bidang memang belum jadi. Tapi itu ranahnya BPN (Badan Pertanahan Nasional). Panitia hanya memfasilitasi pendaftaran dan cek data berdasarkan pengajuan warga," kata Tri Asmawi, salah satu panitia PTSL Desa Slarang Lor, saat dikonfirmasi, Kamis malam (25/6).
Sedangkan untuk biaya PTSL, Tri menyebut hanya Rp150 ribu per bidang. Nominal itu khusus bagi peserta yang sudah memiliki akta tanah. Sementara yang belum memilikinya, wajib membuat. Biaya pembuatan akta tanah Rp750 ribu per bidang. Rinciannya, untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Rp500 ribu, dan Rp250 ribu untuk para saksi.
"Saksinya kades, sekdes dan untuk pembelian benda pos," terangnya.
Dia menjelaskan, program PTSL tahun 2019 memang harus disertai akta tanah. Berbeda dengan tahun 2020 ini, pemohon PTSL tidak diwajibkan adanya akta tanah. Adapun, jumlah peserta PTSL di desanya yang tidak memiliki akta tanah sekitar 300 bidang.
"Tepatnya kurang tahu. Bisa kurang, bisa lebih. Dan kalau tahun 2019, memang belum ada aturan tanpa akta. Harus berdasarkan perolehan apakah jual beli, hibah atau waris," ujarnya.
Sementara saat ditanya soal keberadaan uang PTSL yang disimpan oleh bendahara, pihaknya menyatakan, bahwa uang tersebut jumlahnya tidak sampai ratusan juta. Namun, hanya puluhan juta rupiah. Penyimpanan uang bukan di bank.
"Uang yang megang bendahara. Tidak di rekening," ungkapnya.
Menurutnya, uang itu nantinya dikembalikan lagi kepada pendaftar PTSL yang tidak memenuhi syarat. Sejauh ini, tugas panitia belum selesai karena masih ada sertifikat yang belum jadi. Bagi peserta PTSL yang belum menerima sertifikat supaya menghubungi panitia. Peserta atau masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri
"Jadi, berita yang disebutkan oleh narasumber bapak Wastub itu salah. Karena Bapak Wastub bukan pemohon PTSL. Yang menjadi peserta adalah istri dan anaknya Pak Wastub. Itu pun juga sudah jadi. Hanya ada kesalahan nama istri, ada dua bidang," bebernya.
Menurut Tri, warga yang mengatakan adanya mark up dana PTSL, itu karena mereka enggan bertanya ke panitia. Padahal semuanya sudah ada musyawarah desa (musdes) tentang kegiatan PTSL sebelum dibuka pendaftaran.
"Apalagi yang membetulkan adanya mark-up, ya mereka tidak pernah bertanya ke panitia. Hanya membandingkan dengan desa-desa lain yang melaksanakan PTSL. Padahal lain desa, lain juga aturannya. Tapi kenapa disamakan," tandasnya.
Salah satu warga Desa Slarang Lor, Tanto,49, membenarkan jika pernyataan Wastub di media Radar Tegal pada tanggal 23 Juni 2020 itu salah. Peserta PTSL yang belum jadi sertifikatnya bukan Wastub, melainkan Rokhimah. Dia berharap, nama Wastub supaya tidak dipojokkan ihwal masalah ini.
"Sebenarnya bukan Pak Wastub, tapi Bu Rokhimah yang sertifikatnya belum jadi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: