13 Perusahaan dan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya 

13 Perusahaan dan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya 

 Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bergulir.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akhirnya menetapkan 13 korporasi dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan manajemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya  dan seorang tersangka pejabat OJK.

Di antaranya, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC).
PT OSO Manajemen Investasi (OMI). PT Pinnacle Persada Investama (PPI). PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM). PT Prospera Asset Management (PAM). PT MNC Asset Management (MNCAM). 

Selain itu ada PT Maybank Asset Management (MAM). PT GAP Capital (GAPC). PT Jasa Capital Asset Management (JCAM). PT Pool Advista Asset Management (PAAA). PT Corfina Capital (CC). PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) serta PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Hari mengatakan,
pasal sangkaan yang dipasang terhadap 13 tersangka korporasi tersebut di atas yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertama, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Sedangkan pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah
Fakhri Hilmi (FH), selaku kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 s/d Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 hingga sekarang,” ungkap Hari Setiyono lewat rilisnya yang dikutip dari Fin, Jumat (26/6).

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah Pasal  2 Ayat (1) UU  No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidiair:  Pasal  3 UU  No.  31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. (fin/ima)

Sumber: