Jual Sawah untuk Perbaiki Rumahnya, Nenek 77 Tahun Digugat Tiga Anaknya Sendiri

Jual Sawah untuk Perbaiki Rumahnya, Nenek 77 Tahun Digugat Tiga Anaknya Sendiri

Di usia yang sudah senja, seharusnya seorang nenek tak lagi direcoki urusan keduniawian. Tetapi tidak bagi Agustina Sattu (77). Tak pernah terbayangkan dalam benaknya, jika dia harus berurusan dengan hukum di saat harus beristirahat.

Ironisnya, warga Dusun Lare-lare Desa Lare-lare Kecamatan Bua Kabupaten Luwu ini malah digugat oleh tiga anak kandungnya sendiri, yakni anak pertama, ketiga, dan keempat.

Atas gugatan yang dilayangkan ketiga anaknya itu, kini ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Belopa, Kabuaten Luwu, Kamis (25/6) kemarin. Dikutip dari ritmee.co.id, pangkal masalah ini bermula saat Agustina menjual sawah warisan untuk memperbaiki rumahnya.

Sawah itu dijual seharga Rp60 juta. Agustina dituduh ketiga anaknya, menjual sawah warisan itu secara diam-diam. Selain menggugat ibunya sendiri, ketiga anak Agustina juga menggugat anak keduanya, Agustina Pasuba dan pembeli sawah, Hermin Munda.

Proses jual-beli sawah yang terletak di Desa Lare-lare itu sendiri dilakukan pada 2019 lalu. Sejatinya, kasus ini sudah berkali dimediasi pemerintah desa setempat, namun tak pernah menemui kata sepakat.

Agustina pun tak bisa menyembunyikan kesedihannya lantaran yang menggugatnya adalah anak kandungnya sendiri. “Saya tak menyangka mereka menggugat saya,” tuturnya.

Agustina juga membantah bahwa dirinya diam-diam menjual sawah warisan itu secara diam-diam. “Sudah saya sampaikan mau menjual sawah, mereka setuju. Belakangan malah menggugat,” sesalnya.

Kuasa hukum penggugat, Karel Roni Pakambanan menjelaskan, gugatan kliennya terhadap ibu kandungnya itu bukan bermaksud mempermalukan atau menuntut uang pembayaran.

Akan tetapi, ketiga anak yang mengajukan gugatan itu hanya ingin membatalkan jual-beli sawah. “Jadi tidak ada maksud sama sekali mempermalukan ibunya. Mereka hanya berniat agar tanah warisan itu kembali seperti semula. Menjadi milik bersama,” jelasnya.

Karel menjelaskan, sawah yang dijual itu merupakan peninggalan dari ayah kliennya, atau suami Agustina yang meninggal beberapa waktu lalu. Ditambahkan, bahwa tergugat dan delapan anaknya sebagai ahli waris sebelumnya juga telah membuat kesepakatan tertulis.

“Mereka membuat kesepakatan secara tertulis tidak boleh menjual atau memindah tangankan warisan tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya,” kata dia.

Sayangnya, Agustina dan salah satu anaknya diam-diam menjual tanah warisan dimaksud.

Hal itu yang kemudian membuat ahli waris lainnya tak terima dan melayangkan guguatan. “Tiga orang anaknya yang menggugat ini hanya atas nama di pengadilan. Anak-anak lainnya juga tidak setuju tanah dijual,” ungkapnya.

Terkait mediasi yang digelar sebelumnya, Karel menjelaskan bahwa sejatinya telah dicapai kata sepakat.

Sumber: