Kalah Lawan Jokowi, Ruslan Buton Bawa Putusan Pra Peradilan ke MK
Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton oleh Polri dinyatakan sah.
Menanggapi keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku kecewa. Menurutnya Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstusi (MK).
Hakim tidak mempertimbangkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pemeriksaan Calon Tersangka dan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6) kemarin.
Dia menegaskan, kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Tonin menilai, penetapan tersangka terhadap Ruslan oleh polisi dianggap prematur.
"Jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini. Karena kan jelas ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 jelas mengatakan untuk dijadikan tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan tersangka dan memiliki dua alat bukti yang sah," tegasnya.
Dijelaskannya, pengadilan hanya fokus kepada dua alat bukti yang sah saja saat menetapkan Ruslan sebagai tersangka. Sementara itu, pemeriksaan yang bersangkutan belum terpenuhi.
"Hakim mengesampingkan kalimat calon tersangka dan dia hanya melihat buah alat bukti. Artinya sakit dong. Karena tidak ada bukti Ruslan pernah dipanggil dan tidak ada bukti Ruslan pernah di BAP sebelum jadi tersangka," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mempersoalkan terkait barang bukti yang dibawa pelapor ketika melaporkan Ruslan Button ke pihak kepolisian. Menurut dia, rekaman yang dilaporkan tidak utuh dan telah melalui proses edit.
"Audio yang yang dia bicara segala macam rupanya itu pelapor melaporkan audio yang sudah diolah oleh hamba Allah. Apakah masih masuk? ini yang akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Selain itu dia juga menilai, keputusan hakim tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Tadi rekan-rekan dengar sendiri bahwa ada saksi Saragih termasuk dia bilang sudah jadi alat bukti. Padahal diperiksa itu tanggal 29 Mei. Itu sudah status sebagai tersangka. Jadi banyak lagi artinya tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.
Tonin juga berpendapat jika hakim membikin pertimbangan berdasarkan kesimpulan pihak kepolisian. Tonin juga maklum jika pihaknya kalah dalam gugatan praperadilan kali ini.
"Dan saksi semua mengatakan jelas, ahli jelas. Jadi hakim membuat pertimbangan berdasarkan kesimpulan polisi. Wajar kami kalah," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: