Baru Diasimilasi, Napi Ditangkap Lagi Bawa Narkoba Rp1 Miliar
Publik Sidrap heboh. Eks narapidana Lapas Narkoba Bolangi Gowa, Hendra (22), kembali tertangkap. Padahal, ia baru saja bebas asimilasi corona.
Hendra tertangkap Satnarkoba Polres Sidrap di rumahnya di Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap, Kamis (18/6) pagi. Saat proses penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan itu, Hendra sedang berada di dalam kamar, berduaan dengan istrinya.
Kehadiran puluhan polisi secara mendadak membuat Hendra mati kutu. Apalagi, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika jenis ekstasi.
"Total pil ekstasi yang kami temukan di atas plafon kamarnya sebanyak 1.500 biji," tutur AKP Andi Sofyan.
Menurut Andi Sofyan, total barang bukti pil setan yang disitanya itu, harganya setara Rp1 miliar lebih, "Itu jika dirupiahkan. Kisaran harga dipasaran saat ini Rp700 ribu per biji," akunya.
Selain menangkap Hendra, sambung mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang itu, pihaknya juga ikut mengamankan lelaki bernama Hendri. Pria ini tak lain saudara kandung dari Hendra.
"Si Hendri kami amankan juga karena datang mengamuk. Tapi ia kami lepaskan kembali setelah diperiksa. Hendri tak terbukti," tegas AKP Andi Sofyan.
Dikatakan, keterlibatan Hendra dalam bisnis narkoba, bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap juga dalam kasus yang sama dan mendekam di Lapas Narkoba Bolangi, Kabupaten Gowa.
"Ceritanya, Hendra ini eks napi narkoba yang baru lepas karena mendapat asimilasi korona. Kalau tidak salah, Hendra hanya menjalani hukuman 1,5 tahun dari vonis penjara 4,6 tahun di Pengadilan Negeri Sidrap," akunya.
Pascapenangkapan, Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 UU No 35/2009 tentang penyalagunaan narkoba. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup.
Pada bagian lain, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengaku telah memerintahkan Satnarkoba untuk mengejar Mr X. Perwira polisi dua melati di pundak itu ingin bandarnya ikut diringkus. (edy/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: