KPU Galau, Pilkada Terancam Batal karena Anggaran Pemerintah Belum Cair

KPU Galau, Pilkada Terancam Batal karena Anggaran Pemerintah Belum Cair

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini galau. Penyebabnya, dana tambahan untuk Pilkada Serentak 2020 belum juga cair. Akibatnya, semua tahapan, termasuk verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan berantakan.

"Sampai tanggal 24 Juni anggaran belum bisa dicairkan. Kalau ditanya lagi apa perasaan kami, terus terang KPU risau," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6) kemarin.

Dia menegaskan, tambahan anggaran tersebut sangat dibutuhkan. Terutama Indonesia masih dalam masa pandemi COVID -19. Karena dana belum cair, lanjut Arief, penundaan Pilkada 2020 masih memungkinkan.

"Kalau di sebuah daerah anggarannya nggak ada, APD-nya nggak ada, ya bisa dilakukan penundaan secara lokal. Atau penundaan dilakukan seperti yang diatur dalam perppu, persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR. Yakni menunda pilkada secara keseluruhan," paparnya.

Akibat belum cairnya tambahan anggaran tersebut, tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan harus digeser. Awalnya dari 18 Juni menjadi 24 Juni 2020. Namun, target 24 Juni juga tidak tercapai.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi mengatakan, KPU harus memberi deadline waktu kepada pemerintah agar segera memberikan tambahan anggaran tersebut. Jika tambahan anggaran tak kunjung diberikan, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda.

"Karena itu, pastikan kapan tanggal terakhir yang bisa diakomodir. Jika itu juga tidak bisa, saya usul ke Komisi II Pilkada ditunda dulu. Karena kayaknya main-main ini, nggak serius pemerintah," terang Johan.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dia mendesak pemerintah segera mencairkan anggaran tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar pelaksaan Pilkada 9 Desember 2020 dapat bisa berjalan sesuai rencana.

"Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan anggaran Pilkada serentak tahun 2020," tegas Doli.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (11/6), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun, DKPP sebesar Rp39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp478 miliar.

Bahkan, Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran pertama senilai Rp1,02 triliun untuk menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia. Yakni , meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun, karena ada pandemi COVID -19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

KPK Diminta Awasi Pilkada

KPK diminta ikut aktif mengawasi Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Keterlibatan lembaga antirasuah tersebut bertujuan agar Pilkada bebas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: