Megawati Dituding Anak Buah Habib Rizieq Jadi Inisiator RUU HIP, Ini Alasannya
Aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh
Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam lainnya masih berbuntut panjang.
Setelah menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (24/6) kemarin, untuk menyampaikan aspirasi, kini mereka juga meminta aparat keamanan menangkap insiator RUU HIP karena dianggap membahayakan keamanan negara.
Di tengah simpang siurnya siapa inisiator di balik RUU HIP itu, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menyebut nama Megawati Soekarno Putri sebagai tokoh yang ngotot mengesahkan RUU HIP itu.
“Megawati diduga kuat paling berperan (terhadap RUU HIP),” kata Novel seperti dikutip dari Pojoksatu, Kamis (25/6).
Dugaan itu dikuatkan dengan pidato Megawati beberapa waktu lalu yang menginginkan hendak merubah pancasila menjadi trisila bahkan ekasila.
Hal itu, kata anak buah Habib Rizieq ini menjadi dasar bahwa Mantan Presiden ke-5 itulah yang berperan penting ingin mengesahkan RUU HIP.
“Lewat pidatonya beberapa waktu yang lalu sangat ngotot ingin merubah Pancasila menjadi trisila bahkan ekasila dari sini aparat bisa menangkap Megawati,” tandasnya.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.
Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak semua isi Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). MUI menilai, RUU tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, sesungguhnya RUU HIP tidak dibutuhkan saat ini pada waktu negara sedang berupaya maksimal mengatasi masalah pandemi Covid-19. Seharusnya, semua RUU ditunda pembahasannya.
“Kemudian kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus ini,” kata KH Muhyiddin Minggu (14/6) lalu.
(fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: