Pajak Diarget Tumbuh 10,5 Persen di 2021
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tumbuh berkisar 2,5 hingga 10,5 persen pada 2021, dibandingkan proyeksi tahun ini yang minus 9,2 persen.
Oleh karena itu, ada beberapa strategi yang akan dijalankan pemerintah dalam mengejar target penerimaan parpajakan di tahun depan. "Penerimaan perpajakan kita relatif rendah dibanding negara sebanding. Reformasi perpajakan yang kita lakukan ini tidak cukup selesai hanya dalam satu tahun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, kemarin (24/6).
Reformasi perpajakan yang dimaksud adalah pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen dan turun lagi menjadi 20 persen. Diakui, dampak penurunan pajak akan memengaruhi penerimaan pajak namun secara jangka panjang bisa menambah subjek pajak nasional.
"Tidak apa-apa sekarang ini berkorban dulu, nanti beberapa tahun daya saing kita semakin kompetitif sehingga bisa menunjang ketinggalan kita dengan negara-negara pesaing kita seperti Thailand, Vietnam, dan Filipina," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan memanfaatkan big data untuk menarik kewajiban perpajakan, dan mengembangkan platform nasional logistik. Dengan beberapa langkah itu diharapkan ke depan penerimaan perpajakan di Tanah Air terus tumbuh.
Namun, saat ini pemerintah belum bisa menerapkan ekstensifikasi dan intensifikasi karena masih pandemi Covid-19. Justru, saat ini pemerintah akan melanjutkan beberapa stimulus pada dunia usaha di 2021, seperti penurunan tarif PPh Badan. Maka, asumsi penerimaan pajak diperkirakan di kisaran 2,5 persen sampai 10,5 persen.
"Harapannya 2021 punya dua skenario, kita memang mempelajari ketidakpastian sehingga batas bawah kita taruh di 2,5 persen dan batas atasnya 10,5 persen," tuturnya.
Terpisah, pengamat pajak Danny Darussalam menilai, justru PPh Badan tahun depan akan sulit untuk diandalkan. Akan tetapi, jenis pajak yang bersifat konsumsi dan berbasis kekayaan akan bisa meningkatkan pemasukan negara. Karenanya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dioptimalkan mengingat perekonomian nasional mulai membaik di tahun depan.
Misalkan, kata dia, PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan diterapan pada awal Agustus 2020 mendatang akan menambah pemasukan negara. “Dan, juga bisa memulai basis pajak semisal objek baru. Ya, pascapandemi harus mulai melanjutkan agendar reformasi pajak," katanya.
Namun memang, untuk meningkatkan penerimaan pajak tidaklah mudah mengingat pandemi masih berkepanjangan di mana perekonomian masih berjaan lambat. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tidak bisa dilakukan dengan cepat. (din/zul/fin)
Sumber: