Yusuf Martak: Kami Sudah Tahu Siapa-siapa Inisiator RUU HIP
Identitas orang-orang yang menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah dikantongi Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Yusuf Martak.
GNPF-U pun bakal mengawal terus produk hukum yang sudah dinyatakan dihentikan pembahasannya itu. Yusuf Martak menegaskan GNPF-U mengapresiasi sikap pimpinan DPR RI yang mengakomodasi tuntutan Aliansi Nasional Anti Komunisme (ANAK) NKRI.
Yusuf menegaskan, pihaknya menggelar aksi itu dengan tuntutan bukan sekedar bahwa pembahasan RUU HIP ditunda saja. Yusuf Martak mengungkapkannya usai rapat tertutup bersama tiga pimpinan DPR RI, di lantai IV Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6) kemarin.
“Bukan hanya sekadar menunda. Alhamdulillah pada akhir pembahasan, para wakil DPR berjanji akan menghentikan pembahasan itu walaupun dengan mekanisme yang ada,” kata dia.
Saat ini, lanjutnya, bola panas RUU HIP ada di tangan pemerintahan Jokowi. Akan tetapi, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak benar-benar transparan dan tegas terkait RUU HIP.
Kendati beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD sudah memastikan penundaan pembahasan RUU yang merupakan inisiatif (usulan) dari DPR RI itu.
“Sekarang ada di pemerintah, lucunya beberapa hari lalu pemerintah menyatakan ada di DPR. Nanti, kalau sudah masuk di pemerintah, pemerintah akan menunda, jadi masih mau main kucing-kucingan,” kata dia.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal DPR agar tak membahas RUU HIP.
Pasalnya, RUU HIP itu disebutnya merupakan upaya pihak dari penganut komunis yang ingin menyusupi Pancasila.
“Insya Allah kami sudah melek, kami sudah tahu semua dan kami sudah tahu siapa-siapa inisiatornya,” akunya.
“Insya Allah, kami tidak akan menghentikan (demo) dan kami akan mengawal terus,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan DPR RI berkomitmen menghentikan pembahasan RUU HIP sesuai mekanisme tata tertib dan aturan perundang-undangan yang ada.
“Dan mudah-mudahan ini masukan-masukan yang berkaitan dengan Pasal-pasal kontroversial yang disampaikan habaib, kawan buruh, tokoh masyarakat,” tuturnya.
“Berkaitan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 7, kami akan jadikan satu catatan dan berkomitmen insyaallah ini akan disetop,” ucap Azis.
Saat diminta kepastian apakah RUU HIP tidak akan dibahas lagi di DPR, Azis menyebutkan saat ini prosesnya sudah bergulir dan draft RUU HIP sudah diserahkan ke pemerintah. “Posisinya sekarang kan lagi di pemerintah. Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Azis, pemerintah melalui Menkopolhukam juga sudah menyatakan bahwa pembahasan RUU HIP dihentikan. “Yang disampaikan Pak Mahfud MD, Menkopolhukam kan telah menyampaikan untuk disetop,” jelas Azis.
Politikus asal Lampung ini mengatakan, jawaban resmi dari pemerintah nantinya akan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPR.Baik di rapat Badan Musyawarah (Bamus), rapat pimpinan maupun dibawa ke sidang paripurna untuk menjalankan komitmen penyetopan pembahasannya.
Kalaupun Presiden Jokowi tidak akan mengirimkan Surpres RUU HIP ke DPR, otomatis pembahasannya terhenti. “Surpres tidak ada otomatis ini setop. Kalau pemerintah gak kirim setop ini,” tandasnya. (jpg/ruh/pojoksatu)
Sumber: