Pakai Helikopter, Mantan Kapolres Brebes Dilaporkan Bergaya Hidup Mewah
Laporan terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Yakni terkait aduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan gaya hidup mewah Mantan Kapolres Brebes itu.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga dilaporkan MAKI kepada Dewas lantaran diduga tak memenuhi protokol kesehatan saat berkunjung ke Baturaja. Kini, Firli kembali dilaporkan terkait penggunaan helikopter milik swasta.
Dikonfirmasi, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dimaksud. Haris menyatakan, sesuai tugas Dewas dalam Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” terang dia, Rabu (24/6).
Akan tetapi, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menekankan bahwa pihaknya akan lebih dulu mempelajari setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Baru kemudian, Dewas KPK akan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan dimaksud. “Dewas tentu akan mempelajari, mengumpulkan bukti dan faktanya terlebih dulu,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho yang membenarkan aduan yang disampaikan MAKI itu. “Sudah diterima. Laporan juga dalam proses,” kata dia.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Ketua Komisi KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan kali ini menyangkut dugaan gaya hidup mewah jenderal polisi bintang tiga itu.
Aduan terhadap Firli Bahuri itu disampaikan MAKI melalui surat elektronik. “Berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan) pada Sabtu, 20 Juni 2020,” kata Boyamin, Rabu (24/6).
Laporan itu tertuang dalam surat nomor 72/MAKI/VI/2020. Boyamin menuturkan, helikopter yang digunakan Firli merupakan jenis Helimousine President Air yang juga pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin.
Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Boyamin menyebut, perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah makam orang tuanya.
Boyamin mengklaim, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. “Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf,”
“Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini,” tegasnya. (jpc/ruh/pojoksatu)
Sumber: