Utang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan ke Bank-Bank Pemerintah

Utang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan ke Bank-Bank Pemerintah

Pemerintah menempatkan dana pada Himpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara). Nilainya Rp30 triliun. Penempatan anggaran tersebut untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Terutama sektor riil.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2020. “Menteri Keuangan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini adalah bank milik pemerintah. Tujuannya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (24/6) kemarin.

Landasan hukum Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum, lanjutnya, diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 dan Perppu Nomor 1/2020 yang diubah menjadi UU Nomor 2/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39/2007.

"Dasar hukum lainnya yakni , PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ini merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum," imbuhnya.

Sri Mulyani menjelaskan tujuan penempatan dana pemerintah ini adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil. Penempatan dana pemerintah tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara.

"Selain itu juga tidak boleh untuk transaksi valuta asing maupun pembelian valuta asing. Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” tegasnya.

Sri Mulyani menyebut lembaganya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo agar dana pemerintah di Bank Indonesia dapat dipindahkan kepada bank umum nasional.

"Mekanisme penempatan dana pemerintah di bank himbara adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia. Yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate," ucapnya.

Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara melakukan langkah mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha. "Tentu dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah pula," terangnya.

Dia memastikan akan terus melakukan evaluasi dan memonitor langkah-langkah penggunaan dana ini setiap tiga bulan sekali. “Apabila langkah ini bisa mendorong, maka kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum. Terutama bank umum yang sehat. Sehingga mampu mendorong sektor riil ke depan,” lanjutnya.

Untuk memastikan penggunaan dana tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan perjanjian dengan para CEO bank himbara. Masing-masing diminta menyampaikan rencana penggunaan dana dalam rangka pemulihan sektor riil.

“Untuk Menkeu akan diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan,” tukasnya.

Dia menerangkan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.

"Presiden juga meminta Menteri BUMN ikut memonitor penggunaan dana dalam rangka mendorong sektor riil bersama BPKP," urainya.

Sumber: