Bansos Covid-19 Jangan Digunakan Kampanye, Mantan Kapolri Bela Kepala Daerah

Bansos Covid-19 Jangan Digunakan Kampanye, Mantan Kapolri Bela Kepala Daerah

Posisi Kepala daerah yang menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 banyak mendapat sorotan. Salah satunya dari Fraksi PKS, utamanya yang berstatus petahana. Karena dianggap bisa berdampak pada elektoral.

“Posisi kepala daerah sekaligus calon petahanan bisa berdampak juga terhadap electoral insentifnya. Apa pandangan Mendagri terkait hal ini?" tanya Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6).

Menjawab pertanyaan itu, Mendagri Tito Karnavian mengakui memang Kemendagri yang mengeluarkan arahan tersebut. "Arahan itu memang kami yang mengeluarkan. Jadi ketua gugus tugas di daerah dijabat kepala daerahnya. Namun, kami terbuka untuk didiskusikan lagi," kata Tito.

Menurutnya, penunjukkan Kepala Daerah sebagai Kepala Gugus Tugas diputuskan setelah berdiskusi dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo. Karena masifnya penyebaran COVID, maka Kemendagri berpikiran agar penanganannya dipimpin oleh seseorang yang punya kekuatan penuh.

"Yang punya otoritas dan sumber daya penuh adalah kepala daerah. Memang di satu sisi ada yang bisa menguntungkan bagi petahana. Tapi bisa juga tidak," imbuh Tito.

Apabila, kepala daerah bisa menangani COVID -19 dengan baik, bisa jadi akan menjadi nilai tambah. Sebaliknya jika dinilai gagal, publik akan memilih calon lain yang lebih dipercaya.

"Ini menjadi ajang adu gagasan bagi petahana dan kontestan lainnya. Bisa jadi kegagalan calon petahana, jadi amunisi untuk lawannya," ucap mantan Kapolri ini.

Dia menjelaskan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, sebanyak 220 wilayah calon kepala daerahnya merupakan petahana. "Namun itu semua tidak gampang bagi petahana," paparnya.

Meski begitu, Tito mengaku terbuka pada masukan dari anggota Komisi II DPR RI. Kalau posisi kepala daerah sebagai kepala gugus tugas dianggap menguntungkan, bisa jadi Kemendagri akan mengubah aturan tersebut.

"Nanti tugasnya bisa dialihkan kepada pejabat lain. Namun, kalau ada yang berpendapat tidak masalah, dilanjutkan saja posisinya sebagai ketua gugus tugas daerah. Prinsipnya Kemendagri terbuka dalam hal ini," papar mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mewanti-wanti calon petahana tidak memanfaatkan bansos COVID-19 sebagai bahan kampanye. Para petahana dilarang menyertakan embel-embel nama pasangan calon di Pilkada 2020 ataupun foto.

Bawaslu, lanjutnya, sudah menemukan beberapa penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan beberapa calon di sejumlah daerah. "Calon Petahana itu sudah banyak dapat akses. Seharusnya lebih fair kepada penantang. Bawaslu akan mengantisipasi agar hal ini tidak terulang lagi," ujar Abhan. (rh/zul/fin)

Sumber: