Tahap Awal Pembukaan Tempat Wisata, Pengunjung 25 Persen dan Hanya Warga Kabupaten Tegal
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie meminta pembukaan sektor pariwisata tidak tergesa-gesa dengan prosedur persyaratan yang ketat.
Karena meski sektor pariwisata akan dibuka dengan konsep tata kehidupan baru dimasa pandemi Covid-19, pengelola tetap harus waspada.
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Rabu (24/6) mengaku telah meminta agar pembukaan sektor pariwisata tidak tergesa-gesa. Dirinya memberikan syarat ketat soal prosedur pembukaan tempat wisata. Karena dengan tatanan kehidupan baru yang produktif dan aman dari Covid-19 di sektor pariwisata, para pelaku wisata, pengelola desa wisata dan pokdarwis bisa membuka usahanya.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, mulai dari menyiapkan SOP. Menyiapkan sarana dan menandatangani surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan, sampai mendata identitas pengunjung yang masuk," katanya.
Tak hanya itu, tambah Ardie, pengelola tempat wisata juga wajib melakukan simulasi protokol kesehatan, dengan disaksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal. Setelah semua terpenuhi, gugus tugas akan merekomendasikan kepada Pemkab Tegal agar membuka tempat wisata tersebut.
Rekomendasi ini hanya berlaku bagi tempat wisata yang berada di zona kuning atau hijau. Untuk mengetahui zona wilayah tersebut, terdapat penambahan menu zonasi. Masyarakat bisa langsung mengecek desa atau kecamatan mana saja yang memiliki zona hijau, kuning atau merah.
Tak hanya cukup sampai di situ, pengelola wisata masih harus melalui beberapa tahapan sebelum tempat wisata benar-benar dibuka seratus persen. Pemkab Tegal masih membagi lagi menjadi tiga tahapan, yang masing-masing tahapan memiliki durasi evaluasi dua minggu sekali.
"Kapasitas pengunjung dibatasi sekitar 25 persen dan hanya boleh untuk warga Kabupaten Tegal. Tak lupa, pengelola tempat wisata juga wajib melaporkan data diri pengunjung setiap hari kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal," tambahnya.
Di tahap berikutnya, lanjut Ardie, pembukaan wisata akan ditambah kapasitasnya menjadi sekitar 50 sampai 70 persen. Seperti halnya tahap pertama, di tahap kedua ini, pengunjung hanya diperbolehkan menerima wisatawan dari Kabupaten Tegal saja. Sedangkan, pelaporan data pengunjung oleh pengelola dilakukan setiap dua minggu sekali. Bagi warga dari kota/kabupaten zona kuning atau hijau diizinkan masuk pada tahap ketiga, sampai total kapasitas pengunjung 100 persen.
Dalam tahapan ini, sistem pelaporan data pengunjung dilakukan satu bulan sekali. Jika dalam perjalanannya terdapat pelanggaran, tahapannya akan diulang kembali ke tahap pertama. Untuk membantu pengawasan terhadap pelanggaran, akan ditempel QR Code di setiap tempat wisata. Pengunjung bisa memindai dengan gawai pintar, lalu mengisi survei yang dikirim secara daring kepada gugus tugas, perihal pemberlakuan protokol kesehatan serta sarana penunjangnya. Dengan begitu, pengunjung bisa juga menjadi pengawas.
Sementara itu, Plt Kepala Disporapar Suharinto mengatakan, syarat dan tahapan yang dijelaskan sudah boleh disiapkan oleh pengelola tempat wisata mulai sekarang. Pihaknya juga akan cepat merespon jika ada tempat wisata yang mengajukan verifikasi. Yang terpenting dari itu semua adalah sehat, produktif dan aman dari Covid-19. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: