Cabuli Pacar lalu Dipotong Anunya Oleh Kakak Korban, Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Bui

Cabuli Pacar lalu Dipotong Anunya Oleh Kakak Korban, Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Bui

Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah situasi yang pas untuk menggambarkan nasib, RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Setelah menjadi korban penganiayaan, karena alat kelaminnya dipotong, dia justru resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Bahkan akibat kelakuan tak terpujinya itu, RZ juga terancam hukuman 15 tahun penjara, karena polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa (23/6) kemarin, mengatakan penerapan UU itu, lantaran korban pencabulan masih di bawah umur.

"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.

Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Sedangkan untuk kasus pemotongan alat kelamin itu sendiri ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu. Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.

Pelaku pemotongan kelamin berinisial M (35) melakukan penganiayaan berat, terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.

"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak-anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno. (antara/jpnn/zul)

Sumber: