New Normal, Tentara dan Polisi Akan Awasi Anda saat Berwisata
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020.
"Para pengelola wisata penting melakukan pembersihan secara berkala termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama," katanya.
Selain imbauan mematuhi protokol kesehatan kepada pengunjung, Reisa mengatakan para pekerja dan sumber daya pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19.
"Jaga kebersihan pribadi seperti cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan istirahat yang cukup," katanya.
Untuk mencegah penularan di kawasan wisata, pihaknya mengimbau, agar pengelola menggunakan sistem online dalam pembelian tiket atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang.
"agar antrean panjang di pintu masuk bisa dihindari," katanya.
Selain itu, pengelola wisata juga harus melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto yang biasa disukai wisatawan. Termasuk mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat berjualan dan transaksi.
Diakui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio banyak para pelaku sektor pariwisata menanti terbitnya kebijakan protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sebab sudah tiga bulan terakhir terpaksa menghentikan aktivitas akibat pandemi COVID-19.
"Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan," katanya.
Namun, dia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," kata dia.
Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Selain itu, juga pariwisata alam nonkawasan konservasi yang antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan berdasarkan hasil kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan pemerintah daerah di lapangan melalui unit pelaksana teknis kerja kementerian tercatat ada 29 taman nasional dan taman wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan pertengahan Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: