Kabar Gembira! 500 Ribu WNI Tahun Ini Tetap Berpeluang Naik Haji

Kabar Gembira! 500 Ribu WNI Tahun Ini Tetap Berpeluang Naik Haji

Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan  tetap menggelar ibadah haji 1441H/2020M. Namun, pelaksanaannya dilakukan terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.

Hal ini memberi peluang pada 500 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di Arab Saudi. Mereka tetap bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.

"WNI yang tercatat di KJRI mencapai 500 ribuan orang. Namun, belum tentu semuanya mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji," kata Jubir Kementerian Agama Oman Faturahman dikutip dari JPNN.com, Selasa (23/6).

Mengenai haji khusus dan haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi, Osman menegaskan, tidak ada tahun ini. Saudi tidak membuka pendaftaran jemaah haji dari luar negaranya, jadi semuanya hanya dari dalam Saudi sendiri.

"Semua warga mukimin yang ada di Saudi punya peluang daftar haji. Namun, untuk 500 ribuan WNI sampai hari ini belum ada yang daftar," tandasnya.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang.

Dalam rilis dijelaskan, maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji. Namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas.

Menurut Endang, keputusan Saudi ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," tandasnya. (esy/jpnn/ima)

Sumber: