Diancam Disebarkan Chatnya, Mantan Pacar Digilir Berdua bersama Sepupunya

Diancam Disebarkan Chatnya, Mantan Pacar Digilir Berdua bersama Sepupunya

Tak kuasa lantaran diancam mantan pacarnya, anak baru gede (ABG) sebut saja Mekar (17) digilir dua remaja di tepi hutan Desa Bedegan Kecamatan Badegan, Ponorogo, Sabtu (20/6) lalu. Aksi keduanya memperkosa Mekar berhenti, saat ada salah seorang warga yang kebetulan melintas di lokasi memergokinya.

Kedua pelaku yakni AW (20) dan ES (22) sudah diamankan Tim Unit PPA Polres Ponorogo. Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari warga yang memergoki mereka saat sedang berhubungan intim.

Azis menjelaskan kronologi, Senin (15/6) sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Saat itu, ada warga yang tidak sengaja melintas di kawasan tersebut.

Karena kaget, kedua tersangka bersama korban pun kabur. "Di TKP ditemukan dua unit sepeda motor dan handphone," beber Kapolres.

Dua sepeda motor yang diamankan, papar Azis, milik pelaku. Yakni Honda Supra X bernopol KT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX bernopol W 4157 RA.

"Sama satu HP yang tertinggal, setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi," tambah Azis seperti dikutip dari detikcom.

Ironisnya AW dan ES bersaudara sepupuan. AW sendiri adalah mantan pacar korban yang sudah putus November 2019 lalu. Sebulan sebelum putus, korban dan AW sempat berhubungan badan.

Korban terpaksa melayani nafsu birahi AW dan ES, karena diancam sang mantan pacar. Pelaku mengancam bakal mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhan yang pernah dilakukan AW dan korban ke pacar korban yang baru.

Oleh warga, kejadian itu dilaporkan ke polsek setempat untuk segera diungkap. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (dtc/zul)

Sumber: