Diduga Bermasalah, Pemohon Program Sertifikat Tanah Massal di Kabupaten Tegal Dikenai Tarif Rp900 Ribu

Diduga Bermasalah, Pemohon Program Sertifikat Tanah Massal di Kabupaten Tegal Dikenai Tarif Rp900 Ribu

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal pembuatan sertifikat tanah massal di Desa Slarang Lor Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal tahun 2019 diduga bermasalah. Pemohon diwajibkan membayar Rp900 ribu per bidang tetapi sertifikat hingga kini belum jadi. 

Salah satu warga Desa Slarang Lor RT 02 RW 03 Wastub (61), Senin (22/6) mengatakan, dirinya merupakan salah satu pemohon PTSL di desa tersebut yang sudah membayar Rp900 ribu per bidang. Waktu itu, dirinya membayar ke bendahara panitia PTSL Desa Slarang Lor awal tahun 2019. Saat membayar, pihaknya mendapat dua kuitansi untuk satu bidang tanah. Kuitansi pertama tertulis Rp150 ribu. Ada tanda tangan bendahara dan cap stempel panitia PTSL. Kemudian kuitansi kedua tertulis Rp750 ribu tanpa cap stempel tetapi ada tanda tangannya.

 "Katanya yang Rp750 ribu untuk mengurus membuat akta tanah, karena tanahnya saya belum ada aktanya," katanya.

Panitia PTSL, tambah Wastub yang juga ketua RT 02 mengaku dijanjikan oleh panitia PTSL jika sertifikat tersebut akan jadi 2 sampai 3 bulan di tahun 2019. Namun, hingga pertengahan tahun ini, sertifikat itu belum kunjung diterimanya. Dia sempat mempertanyakan kapan sertifikat itu jadi. Namun, perangkat desa yang sebelumnya menjadi panitia PTSL memberikan jawaban tidak pasti. 

"Katanya sedang ada corona sehingga pembuatan sertifikat terhambat. Padahal corona adanya di tahun 2020,” tambahnya.

Pemohon lainnya, Dartono (46) RT 02 RW 03 Desa Slarang Lor memberi keterangan berbeda. Sertifikat yang dia buat melalui program PTSL sudah jadi. Ia mengajukan tiga bidang tanah dengan biaya Rp2,7 juta. Setiap bidang dibebani Rp900 ribu karena tidak memiliki akta tanah. Untuk warga yang memiliki akta tanah hanya dikenakan biaya Rp150 ribu perbidang dan sertifikat sudah jadi pada
akhir tahun 2019. 

Sementara itu, Kepala Desa Slarang Lor Heri Priyanto saat dikonfirmasi hal itu, membenarkan masih adanya persoalan dalam PTSL tahun 2019. Kala itu, dirinya belum menjabat sebagai kepala desa. Heri menduga, program PTSL itu bermasalah karena ada mark up biaya hingga Rp900 ribu per bidang.

Jika mendasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, program PTSL hanya dikenakan biaya Rp150 ribu perbidang. Namun, pihaknya tidak akan menuduh siapa yang melakukan mark up itu. Dia hanya berujar, saat ini kasus itu sedang ditangani Polres Tegal. 

"Sepertinya, ada warga yang mengadu ihwal permasalahan tersebut, " ujar dia.

Dari informasi yang beredar, masih ada sisa uang program PTSL di rekening pribadi salah satu panitia PTSL. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: