Dokumen PKS Tandatangani RUU HIP Tersebar di Medsos, Hidayat Nur Wahid : Mereka Tak Pernah Tanda Tangan

Dokumen PKS Tandatangani RUU HIP Tersebar di Medsos, Hidayat Nur Wahid : Mereka Tak Pernah Tanda Tangan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu di antara dua partai yang tegas menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sikap itu tampak dari ketidakikutsertaannya menandatangani dokumen RUU HIP bersama Partai Demokrat meski fraksi lain sudah melakukannya.

Namun, di media sosial beredar dokumen yang di dalamnya terdapat tandatangan fraksi PKS. Tuduhan menyebarkan fitnah pun muncul.

Muntahal Hadi pemilik akun @as_shoofi mengunggah foto dokumen itu dalam cuitan balasan dari Politisi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi.

Netizen itu menulis dengan pernyataan yang sedikit sentimen bernada tanya.

“PKS menolak apa bersandiwara?” cuitnya, Senin (22/6).

Sontak saja warganet Arief Arbianto, pemilik akun @masawep tak terima dengan unggahan foto dokumen tersebut. Sambil memensyen Divisi Humas Polri ia menyebut upaya fitnah dari Muntahal Hadi.

“Ditemukan indikasi kuat fitnah kepada @FPKSDPRRI oleh pemilik akun
@as_shoofi dengan menyebar dokumen palsu ke publik,” ujarnya.

“Semua unsur terpenuhi, Anda bisa kena ancaman 6 thn penjara. Udah siap dijemput ke rumah? Lgsg masuk tahanan lho,” kata dia.
 
Respon itu pun dibalas Muntahal Hadi kembali dengan menyampaikan maksudnya mengunggah foto dokumen yang diduga palsu tersebut.

“Pertanyaan harusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan kriminalisasi.” ucapnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun membenarkan dokumen palsu yang tersebar itu dan menyatakan tidak akan melakukan tindakan kriminalisasi apapun.

“Benar, pertanyaan yang tulus, wajarnya dijawab dengan klarifikasi. Maka jangan ada kriminalisasi. Fraksi & anggota Baleg dari FPKS dengan baik-baik sudah klarifikasi terbuka dengan data-data," ungkapnya.

“Bahwa mereka tak pernah tanda tangan sebagaimana diisukan. Tanda tangan yang ada di situ palsu, bukan tanda tangan dari PKS,” jelasnya.
(sta/pojoksatu/ima)

Sumber: