Tak Pakai Masker, Mantan Kapolres Brebes Dilaporkan ke Dewas KPK

Tak Pakai Masker, Mantan Kapolres Brebes Dilaporkan ke Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Masalahnya sepele, karena diduga Mantan Kapolres Brebes itu tak mengenakan masker.

Saat menemui warga di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Firli diduga tidak menaati protokol covid-19 di tengah pandemi virus corona baru itu.

Boyamin menjelaskan dugaan pelanggaran protokol covid-19 itu ialah tidak pakai masker dan tak menjaga jarak (social distancing). Kecuali itu, Firli yang tinggal di Jakarta (zona merah) juga datang ke OKU, yang merupakan zona hijau/kuning, semestinya tidak menemui anak-anak.

“Kami, Senin (22/6) hari ini, telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin, Senin (22/6). Laporan disampaikan via surat elektronik.

Menurut Boyamin, Firli, Sabtu (20/6) lalu, melakukan kunjungan ke Baturaja, Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain ziarah ke makam orang tuanya.

Masih merurut Boyamin, dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak. Namun, kata dia, Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut, sehingga melanggar protokol covid-19.

“Semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut dipastikan semunya telah memakai masker,” ujar Boyamin.

Ia mengatakan seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan covid-19, karena imunitas belum kuat. Firli sendiri telah berumur lebih dari 50 tahun, yang juga kekebalannya telah menurun.

“Sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19,” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker. 

“Bahwa tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19,” kata Boyamin.

Dia menyatakan Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. “Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” tegasnya.

Atas hal tersebut, MAKI memohon Dewas KPK melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di lembaga antikorupsi itu.

“Yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajat kesalahan jika aduan ini terbukti,” katanya.

Sumber: