ABG Dicekoki Pil Koplo lalu Digilir 10 Orang, Dua Masih Diburu Polisi

ABG Dicekoki Pil Koplo lalu Digilir 10 Orang, Dua Masih Diburu Polisi

Kasus pemerkosaan terhadap OR (16), gadis di bawah umur asal Serpong Utara, akhirnya terkuak. Ini setelah polisi membekuk delapan dari 10 tersangka pemerkosa anak baru gede (ABG) tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, OR dua kali disetubuhi bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, 10 dan 18 April 2020. Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.

Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak. Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya.

Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus. Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.

Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda setelah kejadian itu.

"Kondisi tubuh OR terus menurun sampai akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (11/6) lalu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (20/6) lalu.

Efri menambahkan, anggotanya berhasil mengamankan delapan dari delapan tersangka tersebut. DK dan DR masih dalam pengejaran polisi. Selain mengamankan 8 pelaku, polisi juga sudah memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan, seperti teman korban dan keluarga.

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, tepatnya pasal 81 subsider 82. Pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.

Masih menurutnya, selain persetubuhan terhadap OR, Efri juga menyebut pemberian excimer kepada OR yang notabene di bawah umur, merupakan sebuah kekerasan.

"Kita kan gak tahu ya, korban dipaksa meminum atau tidak, gak tahu nih. Kita tidak bisa mengatakan bahwa korban itu dipaksa karena, memang korban itu sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Pil excimer tersebut membuat OR teler, sehingga ia disetubuhi secara bergilir tanpa kesadaran penuh. Padahal, seharusnya obat itu diberikan untuk orang stres atau orang gila agar bisa diam.

Untuk membuktikan excimer pada tubuh korban, polisi pun membongkar makam OR dan mengotopsinya. Kesimpulan sementara dari hasil autopsi itu adalah adanya luka di bagian kelamin yang menunjukkan berkas persetubuhan.

Sementara terkait kandungan excimer, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri. "Excimer sedang dalam pemeriksaan tim Puslabfor," tutupnya. (bud/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: