JK Teken Surat Edaran Jumatan Ganjil Genap, Jazilul Fawaid: Jangan Persulit Umat untuk Beribadah

JK Teken Surat Edaran Jumatan Ganjil Genap, Jazilul Fawaid: Jangan Persulit Umat untuk Beribadah

Surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang diteken Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni direspons berbagai pihak. Sejumlah kalangan ada yang menyetujuinya, tapi banyak pula yang menolak imbauan tersebut.

Penolakan itu juga diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Legislator asal Gresik itu menolak usulan penerapan Salat Jumat dengan sistem bergilir, dua gelombang, atau dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor handphone para jamaah.

“Saya tidak setuju usulan itu,” ujar Jazilul singkat di Jakarta (18/6) kemarin.

Menurut politikus PKB itu, ibadah Salat Jumat harus dalam keadaan khusyuk dan menyenangkan sehingga ibadah wajib bagi umat Islam itu jangan dipersulit. “Istilah Salat Jumat bergilir, ganjil genap, dua gelombang, atau Jumatan New Normal itu tidak ada,” tegas Jazilul.

Menurut pria yang menjadi Koordinator Nasional Nusantara Mengaji, dalam melakukan Salat Jumat, kita harus yakin dan mantap. “Kalau sudah merasa yakin aman, ya sudah dibuka saja,” tuturnya.

“Jangan setengah-tengah,” tambahnya lagi.

Usulan salat Jumat dengan sistem ganjil genap, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu akan mempersulit umat Islam yang hendak melaksanakan Salat Jumat. “Setahu saya agama itu mudah, 'addinu yusrun," paparnya.

Dirinya setuju dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Jumat namun mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia tidak sepakat dengan protokol kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Sebelumnya, DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020. Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jemaah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jemaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat gelombang pertama.

Sedang jemaah yang memiliki nomor handphone genap, mendapat kesempatan Salat Jumat gelombang kedua. Begitu sebaliknya. (jpnn/zul)

Sumber: