Pemerintah Antisipasi Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19

Pemerintah Antisipasi Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan catatan lewat surat telegram kepada jajarannya di seluruh Indonesia terkait fenomena penjemputan paksa jenazah dimaksud. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020, Komjen Agus Andrianto.

Isi telegram itu meminta aparat kepolisian untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19. Sehingga dapat memastikan status dari pasien yang dirawat ataupun meninggal.

"Mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," bunyi telegram tersebut.

Selanjutnya ditegaskan bahwa, ketika status positif atau negatif Covid-19 seorang pasien jelas, maka tidak akan timbul keraguan dari pihak keluarga kepada rumah sakit dalam proses penanganannya. Kepolisian diminta untuk berkoordinasi dengan Rumah Sakit untuk memastikan penyebab kematian pasien agar tidak timbul kegaduhan.

"Jenazah pasien yang telah dipastikan positif Covid-19 harus mengikuti proses pemakaman sesuai prosedur kesehatan. Namun, jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing." Demikian Komjen Agus Andrianto dalam telegram tersebut. (dal/zul/fin)

Sumber: