Penumpang Kereta Api Dapat Face Shield Gratis

Penumpang Kereta Api Dapat Face Shield Gratis

Penumpang kereta jarak jauh atau antarkota diwajibkan menggunakan pelindung wajah (face shield). Hal ini akan diterapkan dalam protokol tambahan transisi era normal baru.

Dasarnya adalah Surat Edaran Kemenhub No 14/2020. Dimana kapasitas kereta antarkota akan ditingkatkan menjadi 70 persen. "Dengan peningkatan kapasitas tersebut, pemerintah juga menambah protokol kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh," ujar Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri di Jakarta, Sabtu (13/6) kemarin.

Menurut Zulfikri, khusus untuk kereta antarkota, operator harus menyediakan face shield. Dengan menambah kapasitas 70 persen, artinya dimungkinkan penumpang itu duduk berdampingan, sehingga protokol kesehatan harus ditambah.

"Ini wajib disediakan operator," papar dia.

Dia menjelaskan dalam protokol tambahan, penumpang tidak hanya wajib menggunakan masker. Tetapi juga mengenakan pakaian lengan panjang. Protokol ini tidak hanya berlaku saat penumpang menggunakan kereta jarak jauh saja. Tetapi juga pada kereta rel listrik (KRL) dalam kota.

Khusus kereta jarak jauh, penumpang yang melakukan perjalanan harus dinyatakan sehat dengan mengantongi surat bebas COVID-19, yang dilengkapi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR), atau surat kesehatan dari rumah sakit.

"Untuk kereta jarak jauh, fasilitas face shield yang diberikan itu gratis. Jadi kami akan berikan pada saat penumpang siap menaiki kereta," jelas Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo.

Selain menyediakanpelindung wajah, KAI sebaga operator juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi untuk mengantisipasi jika penumpang terpapar virus dalam perjalanan. Operator juga diwajibkan memisahkan penumpang di atas 50 tahun dengan menyediakan rangkaian khusus. Sebab, orang dengan usia tersebut sangat berisiko tinggi jika terpapar COVID-19.

"Petugas operator KA jarak jauh wajib melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala.Terutama pada perjalanan di atas 3 jam. Karena perjalanan cukup panjang, bisa sampai 10 jam. Jadi setiap tiga jam sekali akan dilakukan pengecekan suhu tubuh," papar Zulfikri.

Sementara itu, Ketua Junior Doctors Network Indonesia (JDNI) Andi Khomaini mengingatkan masyarakat agar membawa helm sendiri jika naik ojek online. "Setiap orang bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan tidak menyebarkan penyakit kepada orang lain," ujar dokter Spesialis Penyakit Dalam itu di Jakarta, Sabtu (13/6).

Selain itu, penumpang juga harus menggunakan masker. Pada saat yang sama, sebagian besar ojek daring juga harus dilengkapi partisi pelindung yang membatasi penumpang dan pengemudi. Dengan demikian, terdapat tiga lapis pelindung saat penumpang menggunakan layanan ojek.

Yakni masker, helm, dan partisi pelindung. "Sudah ada upaya seperti ini. Hal itu diharapkan membuat potensi penularan berkurang," jelasnya.

Penumpang, lanjutnya, juga disarankan selalu membawa penyanitasi tangan dan menggunakannya sebelum dan sesudah menggunakan layanan ojek online. "Perlindungan seperti masker, helm, dan partisi, sudah cukup untuk memberikan rasa aman kepada pengemudi dan pengguna," ucapnya.

Terpisah, anggota tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro melihat adaptasi normal baru harus diikuti dengan kondisi wilayah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: