Kasus Novel Penganiayaan Ringan, IPW: Tuntutan 1 Tahun Sudah Berat!

Kasus Novel Penganiayaan Ringan, IPW: Tuntutan 1 Tahun Sudah Berat!

 Sikap berbeda ditunjukkan Indonesia Police Watch (IPW) terkait tuntutan setahun terhadap para terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Padahal hampir semua kalangan masyarakat sangat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara itu.

Jika banyak pihak yang mengkritisi tuntutan itu, tidak dengan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Dia malah mengapresiasi kinerja jaksa penyidik kasus ini dan menilai kasus penyiraman air keras Novel tergolong ringan.

Neta menyebut tuntutan 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette itu sudah berat. “Tuntutan jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/6) kemarin.

Neta mendukung langkah kejaksaan dan meminta mereka tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memolitisasi kasus Novel Baswedan.

Neta bahkan membandingkan kasus walet yang melibatkan Novel di Bengkulu dan menyebutnya lebih berat daripada kasus penganiayaan terhadap Novel. “Apalagi, jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu,” katanya menegaskan.

Neta S. Pane menilai tuntutan 1 tahun penjara sudah tergolong berat. Ia kemudian meminta Novel menghargai pengadilan. Selain itu, IPW juga mengapresiasi terdakwa penyiram Novel karena mau mengakui perbuatannya.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti atas dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dinilai telah mencederai institusi Polri.‎ Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan pengabdian sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada hari Selasa (11-4-2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari masjid.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (pojoksatu/zul)

Sumber: