Ada Enam Kasus Penyiram Air Keras Dihukum 10-20 Tahun, kok Penganiaya Novel Cuma Dituntut Setahun

Ada Enam Kasus Penyiram Air Keras Dihukum 10-20 Tahun, kok Penganiaya Novel Cuma Dituntut Setahun

Rendahnya tuntutan kepada dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dianggap mencederai penegakan supremasi hukum di Tanah Air.

Kasus ini begitu menyita perhatian publik, karena kedua penyerang Novel hanya dituntut 1 tahun penjara. Keduanya adalah oknum Brimob.

Padahal, dari sejumlah kasus penyiraman air keras di Tanah Air, hampir semua terdakwa dituntut dan divonis 10 tahun hingga 20 tahun penjara. Yang masih hangat adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto kepada istrinya, Yeta Maryati pada Juli 2019 lalu.

Setelah menjalani proses persidangan, Majelis Hakim PN Bengkulu memvonis Heryanto 20 tahun penjara pada tahun 2020.

Sedangkan, pada tahun 2018, kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Ruslam kepada istri dan mertuanya juga sempat menyita perhatian publik.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ruslam 8 tahun penjara. Namun majelis hakim Pekalongan mejatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Ruslam pada tahun 2019.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan keheranannya dengan perbedaan perlakuan dan penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

“Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif,” kata LBH Jakarta melalui akun Twitternya.

Novel Baswedan pun tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya terhadap perlakuan ‘istimewa’ yang diberikan kepada penyerang dirinya.

Penyidik senior KPK itu lantas bertanya kepada Presiden Jokowi apakah penegakan hukum seperti itu yang diinginkan atau ada rekayasa di dalamnya.

Novel Baswedan berharap Presiden Jokowi segera merespon dan menjawab pertanyaan tersebut agar jelas.

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas,” kata Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya, Sabtu (13/6).

Berikut ini daftar kasus penyiraman air keras yang terdakwanya dituntut dan divonis 10 tahun hingga 20 tahun penjara. (pojoksatu/zul)

Sumber: