Penyerangnya Cuma Dituntut Satu Tahun, Novel Bawa-bawa Nama Presiden Jokowi

Penyerangnya Cuma Dituntut Satu Tahun, Novel Bawa-bawa Nama Presiden Jokowi

Dua penyerang Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun oleh jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). Mendengar hal ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut sejak awal persidangan dirinya merasa ini hanya formalitas.

Menurut Novel, hari ini persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan terbukti.

”Dalam sidang ini begitu nekad. Permasalahan di semua sisi terjadi dengan terang. Saya sudah tanggapi dengan tidak percaya sejak awal, hingga malu sebenarnya terus mengkritisi kebobrokan ini,” ungkap Novel kepada Fajar Indonesia Network (FIN), lewat sambungan telepon.

Novel pun melihat bahwa fakta ini merupakan hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini.

”Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia. Saya malah melihat bahwa Ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini,” ungkap Novel yang dipertegas dalam pesan WhatsApp-nya.

Pada posisi ini, bagaimana masyarakat bisa berharap dengan keadilan yang dibangun.

”Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian. Keterlaluan memang,” timpalnya.

Faktanya yang ada, sambung dia dan sudah mau dibilang apa lagi.

”Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata. Sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah formalitas,” ungkap Novel.

Pernyataan Novel pun mendapat tanggapan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.

”Kasus penyiraman Novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan jika dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu. Novel menjadi tersangka kasus pembunuhan,” tandas Neta.

Dalam kasus penganiayaan tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat.

”Jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkategori menghina pengadilan. Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas dia menghina pengadilan wong muara kasus-kasus yang ditanganinya di KPK juga di pengadilan,” terang Neta dalam pesan WA yang diterima.

”Tapi sudahlah, biarkan saja ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram Novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang Novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu,” jelasnya.

Sumber: