Penyerangnya Cuma Dituntut Satu Tahun, Novel Bawa-bawa Nama Presiden Jokowi

Penyerangnya Cuma Dituntut Satu Tahun, Novel Bawa-bawa Nama Presiden Jokowi

Neta berharap, seharusnya Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan.

”Dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas,” tandas Neta.

Untuk diketahui, JPU Ahmad Fatoni menyebut perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. JPU pun beralasan ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi,” tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

”Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kebal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ungkap jaksa.

Dalam sidang pun terungkap, Rahmat menemukan alamat Novel Baswedan dari internet, yaitu di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Rahmat pada Sabtu, 8 April 2017 lalu meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Sekira pukul 20.00 - 23.00 WIB Rahmat melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel. Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Rahmat juga mengamati semua portal sekitar pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel. (fin/ful/ima)

Sumber: