Listrik Gratis Diperpanjang, Sektor Industri Juga Dikorting

Listrik Gratis Diperpanjang, Sektor Industri Juga Dikorting

Pemberian stimulus listrik diperluas. Pemerintah tengah menyiapkan akan memberikan stimulus tambahan bagi sektor industri berupa keringanan pembayaran listrik. Insentif ini diberikan agar pelaku usaha tetap beroperasi, sehingga bisa mendorong roda perekonomian nasional.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian stimulus keringanan listrik kepada pelanggan PLN golongan 450 VA dan 900 VA yang semula berlaku pada April hingga Juni, kemudian hingga September 2020.

“Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kemarin (11/6).

Agus mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada PLN terkait keringanan listrik untuk dunia usaha. Adapun stimulus berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik.

Termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember mendatang.

"Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan," ujarnya.

Insentif lainnya, lanjut Agus, berupa penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Saat ini, kata Agus, pemerintah tengah mengkaji berbagai insentif lainnya seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal untuk ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Tak sampai cukup di situ saja, pihaknya juga mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Sedangkan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

Pihaknya juga berupaya terus mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di kementerian dan lembaga serta BUMN. Selain itu, peningkatan utilisasi melalui peningkatan permintaan domestik.

"Upaya-upaya yang kita lakukan tersebut tentu diharapkan industri ke depan bisa tumbuh, dan perekonomian bisa terus dijaga," ucapnya.

Hariyadi menuturkan industri tetap membayar tagihan listrik dengan harga yang memberatkan. Bahkan tidak sesuai dengan pemakaian.

"Ini dijawab sama PLN intinya enggak bisa saja menghapuskan minimum charge. Kita minta kita bayar sesuai dengan yang kita pakai," ujarnya.

Sumber: