JPU Sebut Penyerang Novel Tak Sengaja Siram Cairan Kimia ke Wajah Novel

JPU Sebut Penyerang Novel Tak Sengaja Siram Cairan Kimia ke Wajah Novel

Jaka Penuntut Umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Patoni menyebut kedua okum polisi penyerang Novel disebut tak sengaja menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel Baswedan.

Jaksa menyebut terdakwa sebenarnya mengincar badan Novel. “Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat,” ujar Jaksa membacakan tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.

Jaksa menyebut, kedua terdakwa sejatinya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan cairan kimia ke badan Novel.

“Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” sambung Jaksa.

Atas dasar itu, jaksa menyebut bahwa kedua terdaksa tak terbukti melakukan dakwaan primer.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” lanjut jaksa.

Alasan lainnya adalah, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan telah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya. “Dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni kepada wartawan usai sidang.

Patoni menjelaskan, Pasal 355 bisa diterapkan jika terdakwa memiliki niat dan melalukan persiapan untuk melukai orang lain. Sedangkan terdakwa, disebut Patoni hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.

“Ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” katanya.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut dinilai melanggat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: