Tuntutan Penyerang Novel Tak Masuk Akal, KPK Kecewa
Demikian pula diungkapkan Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Alasan jaksa yang menyebut 'tidak ada niatan' dan 'tidak sengaja' sangat tidak masuk akal dan memalukan.
"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima," katanya.
Tak ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan alasan tidak sengaja.
"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujarnya.
Ia menegaskan akan membahas mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta penjelasan perihal kasus itu dengan Jaksa Agung. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa Ahmad Fatoni saat membacakan tuntutan. (gw/fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: