Firli dkk Minim Prestasi, Kepercayaan Publik ke KPK Anjlok
JAKARTA - Anjloknya tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebagaimana hasil survei terbaru yang dirilis Indikator Politik Indonesia bertajuk ‘Persepsi Publik Terhadap Penanganan Covid-19, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu di hanya 74,7 persen.
Lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu menempati posisi keempat setelah TNI, Presiden dan Polisi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, penurunan tingkat kepervayaan publik itu sejatinya adalah hal yang wajar.
Akan tetapi, kondisi itu sudah diprediksi pihaknya sejak jauh-jauh hari sebelumnya. “Sebab, sejak Komjen Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK praktis memang tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan dari lembaga anti rasuah,” ujarnya, Senin (8/6) kemarin.
Menurutnya, kondisi yang ada saat ini tidak lepas dari peristiwa yang terjadi pada 2019 lalu. Yakni mulai dari proses seleksi Pimpinan KPK sampai revisi UU KPK yang akhirnya berujung pada penolakan banyak pihak di tanah air.
“Untuk proses seleksi Pimpinan KPK misalnya, publik dipaksa untuk berdamai dengan kepemimpinan Firli Bahuri yang kerap kali menghasilkan kebijakan kontroversial dibanding menunjukkan prestasi,” beber Kurnia.
Dengan diberlakukannya UU KPK hasil revisi, lanjutnya, terbukti telah melululantahkan kewenangan KPK. Semisal, dengan dibentuknya Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan luar biasa dan berpotensi menghambat penegakan hukum di masa mendatang.
“Presiden Joko Widodo, segenap anggota DPR RI dan Ketua KPK harus bertanggungjawab atas kondisi pemberantasan korupsi yang kian suram,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait penanganan Covid-19 oleh Pemerintah serta dampak politik dan ekonominya.
Hasil survei menyebutkan bahwa TNI menjadi lembaga teratas dalam persepsi publik dengan angka 85,5 persen. Selanjutnya Presiden denga 82,8 persen, Polri dengan 79,4 persen, lalu KPK dengan 74,7 persen.
Kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah kian merosot, berada pada urutan keempat. Selain itu, Kejaksaan Agung 74,1 persen, MPR 72,1 persen, DPD RI 63,5 persen dan DPR RI 60,1 persen. (jpg/pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: