Iming-imingi Keuntungan 10 Persen, Mamah Muda Diduga Tipu Nasabahnya Rp6 Miliar

Iming-imingi Keuntungan 10 Persen, Mamah Muda Diduga Tipu Nasabahnya Rp6 Miliar

Wanita cantik karyawan swasta diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, Jumat (5/6) lalu. Mama muda itu diduga melakukan penggelapan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan rakyat di Kota Tegal hingga mencapai Rp6 miliar rupiah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melalui Kasat Reskrim AKP Gineung Pritidina FK mengatakan pelaku adalah FBW (39), warga Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban yang disampaikan kepada kami," kata Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku merayu korban agar mau menyimpan uangnya dalam bentuk deposito pada bank perkreditan rakyat tempatnya bekerja. Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar 10 persen, dari total dana simpanannya.

"Korban pun tergiur dan menyerahkan uang Rp1,6 miliar kepada pelaku. Namun oleh pelaku hanya disetorkan ke bank hanya Rp300 juta. Sisanya Rp1,3 miliar disalahgunakan pelaku," ungkapnya.

Untuk mengelabui korbannya, ungkap Kasatreskrim, pelaku membuat kartu bilyet palsu. Aksi kejahatannya baru terbongkar saat jatuh dana simpanan para nasabah jatuh tempo.

Ternyata saat korban hendak mengambil uangnya di bank, namun dana yang tersimpan tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkannya. "Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu kepada jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota," ujarnya.

Sementara KBO Reskrim Polres Tegal Iptu Bambang SD menambahkan berbekal laporan itu, petugas pun kemudian memburu keberadaan pelaku. Karena sejak aksi kejahatannya terungkap, pelaku sempat menghilang dan dicari-cari para nasabahnya.

"Hingga beberapa hari lalu kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar Bambang.

Kemudian, kata Bambang, ada korban lain yang melapor kepada Satreskrim. Hingga saat ini sudah ada empat orang yang melaporkan aksi kejahatan pelaku.

"Untuk kerugiannya bervariasi. Totalnya ada sekitar Rp6 milyar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni 378, 372, dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: