Apa Benar Status DPO Nurhadi Akal-akalan KPK?
Sekjen MA diduga punya kepentingan siapa yang lolos sebagai calon hakim agung. Nurhadi tidak bisa dipandang hanya pada kasus Rp46 miliar.
"Kalau ternyata ada kasusnya yang lebih kompleks, saya mengkhawatirkan keselamatan dari Nurhadi karena banyak orang tidak bisa lagi tidur, keringat dingin bila Nurhadi bernyanyi," ungkapnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Lokantaru Haris Azhar meminta agar KPK membeberkan seluruh kronologi pelarian Nurhadi selama empat bulan.
"KPK harus bongkar terkait rute pelarian ini. Ke mana saja atau saya sebutnya sebagai fasilitas persembunyian paling tidak berupa tempat dan proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain," katanya.
KPK juga harus menjelaskan seluruh aktivitas Nurhadi selama buron. Termasuk dugaan pemberian pengamanan ketat yang diterima Nurhadi.
"Lalu penyediaan kebutuhan harian pengamanan dan juga yang terakhir setidaknya individu penghubung sebagai komunikator," ujarnya.
Pihak yang mengamankan Nurhadi harus diusut dan diproses secara hukum. Pastinya dalam pelariannya, Nurhadi ada yang memfasilitasi.
"Mereka kan bukan kunci atau kipas angin yang disembunyikan di lemari tapi manusia. Ada kebutuhan makan. Bahkan penangkapan kemarin juga ada kebutuhan lebih dari Tin Zuraida (Istri Nurhadi) sehingga keluarga ini ketangkap," ucap Haris.
Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana jerat semua yang terlibat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Terlebih tersirat kabar ada inisial BG saat Nurhadi mencoba mencari perlindungan.
“Ada dugaan Nurhadi pernah meminta perlindungan dengan orang yang berinisial BG. Pertama siapa orang ini dan bagaimana keterlibatan orang ini bisa diduga melindungi daripada Nurhadi,” katanya.
KPK jangan hanya fokus kasus gratifikasinya saja.
"Firli mengatakan bahwa kita fokus dulu ke kasus utamananya dan setelah kasus utamanya selesai baru kita masuk ke isu obstruction of justice. Ini kan statement yang lagi-lagi keliru," lanjutnya.
KPK semestinya dapat segera menindak dugaan obstruction of justice tersebut. Sebab KPK mempunyai penyidik yang jumlahnya tidak sedikit.
"Dan tidak ada persyaratan untuk menindak obstruction of justice harus menunggu tindak pidana korupsinya ini selesai," katanya.
Ia pun mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di mana KPK segera menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: